Masa Jabatan BPD dalam Bingkai Revisi UU Desa 2024, Apakah Sama Dengan Jabatan Kades?
Dengan disahkannya revisi UU Desa pada tahun 2024, terjadi perubahan penting yang berdampak pada masa jabatan BPD.
Revisi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Masa Jabatan BPD
Salah satu perubahan yang signifikan adalah penyesuaian masa jabatan BPD.
Berdasarkan revisi UU Desa, masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun dan anggota dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan transparansi dan integritas.
Dampak Perubahan Masa Jabatan
Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi.
Harapan dan Tantangan
Harapan yang dipegang oleh pemerintah dan masyarakat adalah bahwa dengan perubahan ini, BPD akan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan inovatif dalam membangun desanya.
Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat mendorong BPD untuk lebih berintegritas dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan.
BPD harus dapat menunjukkan kinerja yang baik dan akuntabilitas yang tinggi selama masa jabatannya.