Mendikbud Resmi Umumkan 7 Aturan Seragam Baru untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Tahun 2024
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara resmi mengumumkan pengenalan seragam baru bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun 2024.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbarui seragam sesuai dengan perkembangan zaman dan memperkuat identitas budaya bangsa, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru.
Menurut pernyataan Mendikbud, perubahan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan kekayaan budaya.
Berikut adalah rincian aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024:
1. Pengenalan Seragam Nasional Khusus Aceh
Di wilayah Provinsi Aceh, kebijakan mengenakan seragam nasional khusus Aceh berlaku untuk para siswa sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
2. Konservasi Seragam Pramuka dan Seragam Khas Sekolah
Seragam pramuka serta seragam khas sekolah akan tetap digunakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian Adat untuk Kegiatan Spesifik
Pakaian adat akan dijadikan pilihan untuk digunakan pada acara-acara adat tertentu.
4. Penetapan Seragam Nasional untuk Siswa SD/SDLB
Para siswa SD/SDLB akan memakai seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut.
Celana akan dilengkapi dengan tali gesper, saku dalam di kedua sisi, dan ikat pinggang hitam berlebar 3 cm.
Mereka juga akan mengenakan kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.