Berita

Mendikbud Resmi Umumkan 7 Aturan Seragam Baru untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Tahun 2024

5. Implementasi Seragam Nasional untuk Siswa SMP/SMPLB

Para siswa SMP/SMPLB akan mengenakan seragam nasional yang mirip dengan seragam siswa SD.

6. Penetapan Hari Penggunaan Seragam Nasional

Seragam nasional wajib dikenakan minimal pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.

Pada saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

7. Detail Atribut Seragam Nasional

Atribut dari seragam nasional meliputi badge SD yang dijahit pada saku kemeja, badge merah putih yang dijahit di atas saku kemeja, badge nama siswa yang dijahit di bagian dada sebelah kanan, serta badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota yang dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan.

Detail model, warna, dan atribut dari seragam nasional untuk siswa SD/SDLB juga telah dijelaskan untuk siswa putra dan putri.

Mendikbud menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkokoh identitas budaya bangsa serta menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan beragam bagi seluruh siswa di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh para orangtua dan siswa sebagai bagian dari pembangunan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kontroversi Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kebijakan Seragam Sekolah Baru

Selanjutnya

Berita Gembira! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan Usai Idul Fitri, Berikut Syaratnya

Bungko News