Mengikuti Pilkada 2024 Melalui Jalur Independen? Begini Syarat dan Prosedurnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa bergantung pada dukungan partai politik, jalur independen menjadi pilihan menarik.
Namun, perlu dipahami bahwa mencalonkan diri secara independen membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Syarat Calon Independen Pilkada 2024
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen Pilkada:
1. Jumlah Dukungan Penduduk
Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercatat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
2. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk provinsi.
Persentase ini berkisar antara 6,5% hingga 10%, tergantung pada ukuran populasi provinsi.
3. Penyebaran Dukungan
Dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Hal ini menunjukkan dukungan yang merata dari berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Misalnya, jika jumlah DPT adalah 869.824 orang, maka calon perseorangan harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat.
Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di Wonogiri.