Menkeu Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2024
Kabar baik bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi di Indonesia, Menteri Keuangan telah mengungkapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Menurut informasi terbaru, pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP ini juga termasuk aturan khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa jika pada bulan Juni gaji ke-13 belum juga dapat dibayarkan, maka pencairan akan dilakukan setelah bulan tersebut.
Hal ini memberikan kepastian kepada para guru yang telah menantikan informasi ini.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para guru dalam mendidik generasi bangsa.
Para guru diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memantau informasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan bahwa mereka dapat menerima gaji ke-13 ini tepat waktu.
Dengan adanya bocoran jadwal ini, diharapkan para guru dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang bermanfaat. ***