Momen Lebaran 2024: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk PNS dan Karyawan Swasta
Meskipun cuti bersama bersifat opsional untuk sektor swasta, namun diharapkan perusahaan mempertimbangkan kebutuhan karyawan untuk berkumpul dengan keluarga.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Namun, bagi mereka yang tetap bekerja selama libur Lebaran, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, di tengah kebahagiaan merayakan Idul Fitri, diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan keluarga dalam merayakan momen berharga ini. ***