Berita

Mudah! Cara Gampang Cek Penerima PIP 2024 Lewat HP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga miskin agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala oleh masalah finansial.

Dengan PIP 2024, pemerintah berkomitmen untuk mencegah siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.

Cara Cek Penerima PIP 2024 Melalui HP

Proses pengecekan status penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Laman Resmi PIP Kemdikbud: Kunjungi laman PIP Kemdikbud melalui link ini.
  2. Isi Data Diri: Di laman tersebut, isi kolom di sebelah kanan dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
  4. Klik “Cek Penerima PIP”: Setelah mengisi data diri dan kode captcha, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  5. Lihat Status Penerima PIP: Status penerima PIP akan muncul secara otomatis di layar HP Anda.

Nominal Bantuan PIP 2024

Bantuan PIP 2024 memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominal bantuan:

  • SD:
    • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000
  • SMP:
    • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000
  • SMA:
    • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024

Bantuan PIP 2024 akan disalurkan dalam tiga tahap berbeda:

  1. Tahap 1: Februari – April 2024
  2. Tahap 2: Mei – September 2024
  3. Tahap 3: Oktober – Desember 2024

Kriteria Penerima PIP 2024

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siap-Siap! Akan Dihentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Golongan Ini...

Selanjutnya

Cair Mei, Begini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda sesuai PP 8 Tahun 2024

Bungko News