Berita

Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira! Guru PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah Asalkan Penuhi Syarat Ini…

Dok: Setkab

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, memberikan kabar gembira bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.

Dalam sebuah pengumuman resmi, Nadiem Makarim menetapkan penugasan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah, membuka peluang baru dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021, yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon kepala sekolah tersebut.

Salah satu syarat utama adalah memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, seperti lulusan Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

Selain itu, calon kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

Pangkat yang sesuai juga menjadi salah satu syarat, dengan pangkat paling rendah yang ditetapkan adalah penata muda tingkat I, golongan III/B bagi guru PNS.

Selain itu, pengalaman kerja dan penilaian kinerja yang baik juga menjadi pertimbangan dalam penugasan tersebut.

Namun, yang tak kalah penting adalah kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin, serta bebas dari penggunaan narkotika, yang harus didukung dengan surat keterangan dari rumah sakit.

Selain itu, calon kepala sekolah tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, atau sedang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana penjara.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Libur Cuti Lebaran ASN Diperpanjang? Kombinasi WFO dan WFH untuk Manajemen Arus Balik

Selanjutnya

Resmi! Inilah Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim

Bungko News