Berita

Nadiem Ubah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Tahun 2024, Ini Penjelasannya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi penyaluran TPG kepada para guru di seluruh Indonesia.

Perubahan Jadwal Pencairan TPG 2024:

Menurut informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024:

Trimester 1: Sebelumnya: Maret Sekarang: Sudah Tersalurkan (Pembayaran selesai pada tanggal 14 April 2024)

Trimester 2: Sebelumnya: Mei Sekarang: 10 Juli 2024

Trimester 3: Sebelumnya: September Sekarang: 17 Oktober 2024

Trimester 4: Sebelumnya: November Sekarang: 14 Desember 2024

Alasan Perubahan Jadwal:

Perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024 dilakukan atas pertimbangan beberapa faktor penting, antara lain:

  1. Mempercepat Penyaluran TPG: Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempercepat penyaluran TPG kepada para guru agar mereka dapat memperoleh manfaatnya dengan lebih cepat.
  2. Meningkatkan Efisiensi Proses Penyaluran: Kemendikbudristek juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses penyaluran TPG agar lebih tepat waktu dan efektif.
  3. Menyesuaikan dengan Kalender Keuangan Negara: Penyesuaian jadwal juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kalender keuangan negara sehingga pencairan dapat dilakukan secara lancar.

Langkah-langkah Kemendikbudristek:

Kemendikbudristek telah mengambil serangkaian langkah untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2024 dengan jadwal yang baru, di antaranya:

  1. Berkoordinasi dengan Instansi Terkait: Kemendikbudristek berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan lembaga perbankan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
  2. Memperbarui Sistem Penyaluran TPG: Sistem penyaluran TPG diperbarui agar lebih efektif dan efisien dalam mengelola proses pencairan.
  3. Sosialisasi kepada Guru: Kemendikbudristek memberikan sosialisasi kepada para guru mengenai perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024 agar mereka memahami dengan baik dan dapat mempersiapkan diri.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru 2024:

Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk memperoleh pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024:

  1. Memiliki Sertifikat Guru yang Masih Berlaku: Sertifikat guru harus masih berlaku dan sesuai dengan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu, serta diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
  2. Menjalankan Tugas Mengajar Sesuai Jam Mengajar yang Ditetapkan: Guru harus memenuhi jam mengajar yang ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diampu.
  3. Memiliki NUPTK dan Data Guru yang Valid di Dapodik: NUPTK harus aktif dan terdaftar di Dapodik, serta data guru harus lengkap dan akurat.
  4. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru (PPG): Guru harus mengikuti PPG secara berkala dan memiliki bukti partisipasi dalam kegiatan tersebut.
  5. Memiliki Kinerja Kerja yang Baik: Kinerja kerja guru akan dinilai berdasarkan beberapa faktor seperti penilaian kepala sekolah, supervisi guru, hasil belajar siswa, dan penilaian kinerja lainnya.
  6. Tidak Memiliki Catatan Negatif: Guru tidak boleh memiliki catatan negatif seperti tindakan indisipliner atau pelanggaran kode etik guru.
  7. Mengajar di Sekolah yang Memenuhi Syarat: Sekolah harus terakreditasi minimal B dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku.
  8. Mengajar Penuh Jam Mengajar: Guru harus mengajar penuh jam mengajar yang ditetapkan tanpa merangkap jabatan tertentu di luar sekolah.

Dengan adanya perubahan jadwal pencairan TPG 2024 dan penyesuaian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru, diharapkan proses penyaluran TPG dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para pendidik di Indonesia. ***

Sebelumnya

Sri Mulyani Naikan Uang Makan PNS, Namun Golongan Ini Tidak Dapat?

Selanjutnya

Pensiunan PNS Menanti Kebijakan THR 2024: Dapat atau Tidak?

Bungko News