NUPTK Tetap Wajib untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengonfirmasi bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tetap menjadi prasyarat utama untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak, Pengembangan Profesionalisme Guru, dan Pendidikan Profesi Guru.
Menurut Pasal 32 Ayat (1) peraturan tersebut, peserta PPG Dalam Jabatan diharuskan memiliki NUPTK yang masih aktif.
Informasi terbaru dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa NUPTK terus tercantum sebagai salah satu syarat utama dalam PPG Dalam Jabatan, sebagaimana yang dapat ditemukan pada website resmi Kemendikbudristek dan saat melakukan pendaftaran melalui SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Meskipun NUPTK merupakan syarat wajib, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru yang memiliki NUPTK dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Ada beberapa kriteria guru yang diprioritaskan untuk mengikuti program ini, antara lain:
1. Guru ASN yang diangkat minimal pada akhir tahun 2015.
2. Guru yang belum memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik).
3. Guru dengan kualifikasi akademik minimal S1 atau S2 kependidikan.
4. Guru yang memiliki kinerja mengajar yang baik.
Informasi lebih lanjut mengenai kategori guru yang diprioritaskan dapat ditemukan di website resmi Kemendikbudristek dan SIM PKB.
Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berikut adalah syarat administrasi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2024: