NUPTK Tetap Wajib untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2024
– Berstatus sebagai guru ASN: Diangkat minimal pada akhir tahun 2015.
– Memiliki NUPTK aktif: Terdaftar di Dapodik.
– Belum memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik): Serdik diperlukan untuk menjadi guru profesional.
– Sehat jasmani dan rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
– Berkelakuan baik: Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.
– Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara PPG: Persyaratan tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada institusi penyelenggara.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, para calon peserta PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat memperoleh pembelajaran dan pengembangan profesionalisme guru yang optimal, sesuai dengan visi dan misi pendidikan di Indonesia. ***