Berita

NUPTK Tetap Wajib untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2024

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani difoto di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), Jakarta, Rabu (23/11/2022) malam. MI/Susanto

– Berstatus sebagai guru ASN: Diangkat minimal pada akhir tahun 2015.

– Memiliki NUPTK aktif: Terdaftar di Dapodik.

– Belum memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik): Serdik diperlukan untuk menjadi guru profesional.

– Sehat jasmani dan rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

– Berkelakuan baik: Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.

– Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara PPG: Persyaratan tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada institusi penyelenggara.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, para calon peserta PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat memperoleh pembelajaran dan pengembangan profesionalisme guru yang optimal, sesuai dengan visi dan misi pendidikan di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Berita Gembira untuk Guru di Indonesia! PPG Gelombang 2 Tahun 2024 Segera Dibuka

Selanjutnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sampaikan Pengumuman Penting: Pendataan Non-ASN Menuju PPPK 2024

Bungko News