Berita

Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Simak Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar CPNS 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Fokus utama pemerintahan saat ini adalah pada pelayanan dasar, terutama dalam sektor tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.

Pembukaan seleksi ASN tahun 2024 akan diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Tahun ini, pemerintah akan membuka kuota lebih luas untuk fresh graduate. Kebijakan baru yang diterapkan di tahun 2024 diharapkan dapat mengurangi dampak transformasi digital terhadap jabatan.

Anas juga meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal ini akan menjadi panduan bagi para ASN di masa mendatang.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran CPNS 2024:

Syarat Pendaftaran CPNS 2024:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Alhamdulillah! 6 Bansos Yang Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH?

Selanjutnya

KemenPANRB Serahkan Izin Formasi 40.541 Calon ASN ke Kemendikbudristek, Apa Kabar CPNS 2024? Bagaimana Dengan Honorer?

Bungko News