Berita

Pencairan THR untuk Pensiunan PNS TNI-Polri Telah Dimulai, Apa Kabar dengan PNS Aktif?

Sejumlah daerah di Indonesia telah melaksanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak minggu lalu, tepatnya sejak 22 Maret 2024.

Namun, situasi pencairan THR masih beragam di berbagai daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan THR untuk PNS dan aparat TNI-Polri aktif paling lambat akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja hingga masuk ke rekening.

“Paling cepat 10 hari (kerja), paling lambat ya, diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua,” kata Sri Mulyani.

Hingga 24 Maret 2024, pencairan THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri telah mencapai Rp 13,4 triliun.

Namun, masih terdapat sejumlah kendala, terutama di daerah-daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hanya 12 pemerintah daerah dari total 514 Pemda di Indonesia yang melaporkan pencairan THR.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan bahwa total nilai yang telah dicairkan untuk pembayaran THR di tingkat pemerintahan daerah baru mencapai Rp 322 miliar, dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp 19 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 22 Maret 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Pensiunan PNS Menanti Kebijakan THR 2024: Dapat atau Tidak?

Selanjutnya

Inilah 4 Kebijakan Kemendikbudristek dalam Rekrutmen PPPK 2024

Bungko News