PENTING!!! Surat Edaran Pemutakhiran Data Honorer Diangkat Jadi PPPK 2024, Download PDF Disini
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bernomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024, mengenai pemutakhiran data tenaga non-ASN.
Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja Kementerian Agama pusat dan daerah.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Salah satu tujuan dari pemutahiran data tenaga non-ASN adalah untuk memperbaharui informasi mengenai tenaga non-ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lain yang diperlukan.
Pelaksanaan pemutahiran data akan dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dimulai dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Prosedur yang harus diikuti oleh tenaga non-ASN adalah sebagai berikut:
- Memperbarui dan Mengunggah Dokumen Mandiri: Tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri. Mereka juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp10.000 yang menyatakan keabsahan data yang disampaikan.
- Konsekuensi Jika Data Tidak Sesuai: Jika data yang disampaikan tidak sesuai, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab dan diproses secara hukum.
- Verifikasi dan Validasi: Pimpinan satuan kerja diminta untuk menugaskan unit yang bertanggung jawab dalam layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diperbaharui.
Pentingnya pemutahiran data tenaga non-ASN ditegaskan dalam surat edaran ini sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.