Berita

Perangkat Desa Rasa ASN, Berikut Ini Beberapa Poin Penting Usulan Perangkat Desa pada Revisi PP No 11 Tahun 2019

Pada Rabu (24/04/2024), sejumlah perangkat desa dari Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur berkumpul untuk melakukan audensi dengan pemerintah melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan ini, hadir juga Mujito dan Sarjoko, yang merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk periode 2017 – 2022, beserta beberapa tokoh perangkat desa dari ketiga provinsi tersebut.

Sarjoko, mantan Sekretaris Jenderal PPDI yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, menyatakan bahwa kedatangan rekan-rekan perangkat desa dari tiga provinsi ini adalah untuk memperjuangkan aspirasi dari perangkat desa setelah disahkannya revisi UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Sarjoko menjelaskan bahwa dalam audensi tersebut, perangkat desa menyampaikan beberapa aspirasi penting terkait perubahan peraturan terkait status dan hak-hak perangkat desa.

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam pertemuan ini:

1. Perbedaan Generasi Perangkat Desa:

Sarjoko menggarisbawahi bahwa saat ini perangkat desa berasal dari empat generasi, yaitu yang diangkat berdasarkan UU No 5 Tahun 1979, UU No 22 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004, dan UU No 06 Tahun 2014.

Hal ini mengakibatkan perlakuan yang berbeda dalam regulasi yang mengatur perangkat desa.

2. Peran Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian:

Sarjoko mengungkapkan keinginan perangkat desa agar kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lebih jelas dan terstandarisasi, terutama terkait pasal-pasal yang mengatur peran Kepala Desa dalam hal ini.

3. Status dan Pakaian Perangkat Desa:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Mengoptimalkan SEO di 2024: Strategi Terbaru untuk Meningkatkan Peringkat

Selanjutnya

Batal Diperpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun Karena Ini, Walaupun Sudah Disahkan Revisi UU Desa?

Bungko News