Berita

Perbandingan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024, Mana yang Lebih Besar?

Sebentar lagi akan diadakan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 secara bersamaan, membuat banyak orang penasaran dengan perbedaan besaran tunjangan sertifikasi antara guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru di tahun 2024.

Mari kita tinjau lebih lanjut untuk mengetahui mana yang lebih menguntungkan.

Pada bulan Januari 2024, Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (PP) yang mengatur gaji pokok dan tunjangan PNS serta PPPK.

PP tersebut, yaitu PP No. 5 Tahun 2024 untuk PNS dan PP No. 11 Tahun 2024 untuk PPPK, langsung disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk membandingkan besaran tunjangan sertifikasi antara guru PNS dan PPPK, mari kita lihat perinciannya.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Terbaru 2024

Gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru PNS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.

Terdapat 4 golongan yang membedakan besaran gaji pokok, mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Tunjangan yang diterima guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sesuai peraturan yang berlaku.

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Terbaru 2024

Sedangkan dalam PP No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK diatur ke dalam tujuh belas golongan, dengan gaji terendah di golongan I sebesar Rp1.938.500 dan tertinggi di golongan XVII sebesar Rp7.329.000.

Begitu pula dengan guru PPPK, mereka menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa di tahun 2024, gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru PPPK lebih besar dibandingkan dengan guru PNS.

Namun, hal ini tidak menjadikan guru PNS harus berkecil hati karena mereka akan mendapatkan tunjangan hari tua di masa pensiun nanti.

Setiap profesi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilihan antara menjadi guru PNS atau PPPK harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan individu. ***

Sebelumnya

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Selanjutnya

Selain Gaji ke-13, Sri Mulyani Berikan 15 Tunjangan Ini Bagi Anggota TNI

Bungko News