Berita

Perubahan Besaran Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Begini Rinciannya

Pada tahun 2024, perubahan signifikan terjadi dalam besaran gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya, mengikuti penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.

Perubahan ini penting karena memperbaiki struktur penghasilan yang vital bagi pelayanan dan pengelolaan desa.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa:

Menurut PP 11/2019, besaran penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan referensi pada ketentuan berikut:

1. Kades: Minimal Rp2.426.640,00 setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

2. Sekdes: Minimal Rp2.224.420,00 setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

3. Perangkat desa lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa:

Selain gaji tetap, Kades dan perangkat desa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan tingkat kesulitan tugas.

Tunjangan yang diterima termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, dengan besaran sebagai berikut:

1. Tunjangan jabatan: Kades (Rp500.000,00), Sekdes (Rp450.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp400.000,00).

2. Tunjangan kinerja: Kades (Rp300.000,00), Sekdes (Rp250.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp200.000,00).

3. Tunjangan kesejahteraan: Kades (Rp200.000,00), Sekdes (Rp150.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp100.000,00).

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gampang, Bisa Lewat HP! Bantuan PIP Kemendikbud 2024 Rp1,8 Juta Untuk Siswa SMA SMK Segera Cair

Selanjutnya

Seleksi CPNS Kemenkumham 2024: Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Bungko News