Berita

PMK Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Bagi Pensiunan PNS Akan Cair Pada

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PMK tersebut, bernomor 15 tahun 2024, memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh pensiunan PNS.

Setiap tahun, gaji ke-13 ini dicairkan oleh pemerintah, dan kali ini, Sri Mulyani bertanggung jawab untuk menetapkan waktu pembayarannya.

Tujuan dari gaji ke-13 adalah membantu para pensiunan PNS dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Selain sebagai dukungan finansial, gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi PNS.

Bagi banyak pensiunan, ini adalah momen yang dinantikan setiap tahun.

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Pemerintah Resmi Buka Tes CPNS Tahun 2024, Kementerian Kesehatan Menyediakan 23 Ribu Formasi

Selanjutnya

Berita Terkini: Presiden Joko Widodo Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024

Bungko News