PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah terkait telah menetapkan ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Ini merupakan berita yang menggembirakan bagi ribuan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK
Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Selain itu, para PNS dan PPPK yang bertugas di daerah juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Tunjangan-tunjangan ini akan menjadi bagian dari gaji ke-13, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kementerian Keuangan, pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah diarahkan sebagai bantuan pendidikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Jadwal Pembayaran
Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah dijadwalkan akan direalisasikan pada tahun 2024.
Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan dilakukan setelahnya.
Pemberian gaji ke-13 hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, seiring dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah akan terdiri dari beberapa komponen tunjangan, seperti:
– gaji pokok,
– tunjangan pangan,
– tunjangan keluarga,
– tunjangan umum atau jabatan, dan
– tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.