Berita

PNS dan PPPK Akan Terima Gaji ke-13 Tahun 2024, Berikut 5 Komponen Yang Akan Diterima

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah terkait telah menetapkan ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Ini merupakan berita yang menggembirakan bagi ribuan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

Tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Selain itu, para PNS dan PPPK yang bertugas di daerah juga akan menerima sejumlah tunjangan.

Tunjangan-tunjangan ini akan menjadi bagian dari gaji ke-13, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Kementerian Keuangan, pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah diarahkan sebagai bantuan pendidikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Jadwal Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah dijadwalkan akan direalisasikan pada tahun 2024.

Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan dilakukan setelahnya.

Pemberian gaji ke-13 hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, seiring dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Komponen Tunjangan

Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah akan terdiri dari beberapa komponen tunjangan, seperti:

– gaji pokok,

– tunjangan pangan,

– tunjangan keluarga,

– tunjangan umum atau jabatan, dan

– tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Makin Cuan! Guru Non ASN Bakal Terima Tunjangan Segini, Simak Syarat dan Besarannya

Selanjutnya

Perbandingan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024, Mana yang Lebih Besar?

Bungko News