Resmi Diteken! Rapelan Kenaikan THR Seluruh Pensiunan PNS 2024, Disalurkan Mulai 1 April 2024
Pada bulan Agustus 2023, gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air diumumkan akan mengalami peningkatan.
Hal ini merupakan kabar baik bagi para pegawai negeri, serta pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Berdasarkan pernyataan dari Presiden Jokowi Pato dalam penyampaian rancangan undang-undang APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, kenaikan gaji PNS akan menjadi kenyataan.
Meskipun demikian, skema single salary yang dijanjikan pemerintah baru akan terlaksana pada tahun 2024, sehingga besaran gaji pada bulan Agustus masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:
1. Golongan 1: Rp 560.800 sampai dengan Rp 425.900.
Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tambahan tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Umum: Meliputi tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri.
2. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu.
3. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai.