Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami revisi penting yang telah disetujui oleh DPR RI.
Revisi ini memiliki beberapa poin yang signifikan dalam mengatur masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kewenangan pembangunan desa yang lebih luas.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait revisi Undang-Undang tersebut:
1. Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD
Masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD telah diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode.
Sebelum revisi, masa jabatan Kepala Desa dan BPD hanya 6 tahun dengan batasan 3 periode.
2. Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Desa dan BPD yang telah menjabat selama 2 periode (12 tahun) masih dapat mencalonkan diri untuk 1 periode tambahan, sehingga total masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai hasil revisi.
3. Masa Jabatan Periode Ketiga
Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat periode ketiga akan menyelesaikan masa jabatannya sesuai revisi, dengan penambahan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.
4. Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih
Kepala Desa yang telah terpilih namun belum dilantik akan memiliki masa jabatan yang disesuaikan menjadi 8 tahun sesuai dengan revisi Undang-Undang.
5. Perpanjangan Masa Jabatan
Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai revisi, dengan penambahan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.
6. Penyesuaian Masa Jabatan
Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan mengalami penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan revisi Undang-Undang.
7. Pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Mufakat
Jika setelah dua kali pembukaan pendaftaran calon kepala desa hanya ada satu calon, Kepala Desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat, sesuai dengan revisi Undang-Undang.