Berita

Rincian Gaji BPD Terbaru 2014 Setelah Penetapan RUU Desa, Apakah Ada Ketambahan?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memainkan peran kunci dalam menyuarakan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan.

Anggota BPD merupakan tulang punggung dalam menjalankan tugas ini dan memiliki hak-hak yang harus dijamin untuk mendukung peran mereka.

Pada tahun 2024, anggota BPD desa mendapat kabar gembira dengan peningkatan signifikan dalam besaran gaji mereka.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, gaji anggota BPD desa mengalami kenaikan yang patut disoroti.

Berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per bulan:

– Ketua BPD: Rp1.200.000

– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000

– Sekretaris BPD: Rp1.100.000

– Anggota BPD: Rp1.000.000

Peningkatan ini mencerminkan pengakuan atas peran vital yang dimainkan oleh anggota BPD dalam menjalankan tugasnya serta komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sebelumnya, gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Selain gaji, anggota BPD desa juga memiliki hak-hak lain yang harus dijamin, seperti perlindungan hukum, pelatihan, dan fasilitas kerja yang memadai.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Seleksi CPNS 2024 Khusus Penempatan di IKN, Seleksinya Ketat!

Selanjutnya

Peran Sekretaris Desa dan Kepala Seksi dalam Pemerintahan Desa Terbaru

Bungko News