Berita

Selain Gaji Pokok, Ternyata Gaji 13 PPPK Juga Naik? Segini Rincian Golongan I-XVII

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan mengumumkan kenaikan gaji ke-13.

Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kenaikan gaji ke-13 ini mencakup peningkatan gaji pokok bagi PPPK.

Sebagai akibatnya, seluruh golongan PPPK akan menerima tambahan gaji ke-13 yang sejalan dengan peningkatan gaji pokok mereka.

Selain gaji pokok, komponen lain dari gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Struktur gaji baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi para pegawai negeri, termasuk PPPK, yang telah memberikan kontribusi besar terhadap administrasi dan pelayanan publik.

Rencana kenaikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam remunerasi bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara.

Berikut adalah detail kenaikan gaji ke-13 untuk berbagai golongan PPPK:

Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900

Golongan II : Rp. 2.116.900 – Rp. 3.071.200

Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200

Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600

Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

Selanjutnya

Cek Yuk! Berapa Gaji Bos Kamu? Tertinggi Capai Rp519 Juta

Bungko News