Berita

Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Pasca Pengesahan RUU Desa 2024, Ada Ketambahan?

Pengesahan RUU Desa yang baru di tahun 2024 telah membawa beberapa perubahan penting, termasuk penyesuaian masa jabatan dan gaji kepala desa.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yang dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas pemerintahan desa.

Penyesuaian Gaji Kepala Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terjadi penyesuaian gaji bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap yang diterima kepala desa adalah paling sedikit Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Besaran Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa telah disesuaikan untuk mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang lebih besar.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Dengan kenaikan gaji tahunan, di tahun 2024, gaji ini telah meningkat sebesar 8%, yang menjadikan gaji perangkat desa sebagai berikut:

– Gaji kepala desa minimal Rp 2.620.771,20, naik Rp 194.131,20 dari tahun sebelumnya.

– Gaji sekretaris desa minimal Rp 2.402.373,60, naik Rp 177.953,60 dari tahun sebelumnya.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Semua Guru, Kepsek Sertifikasi dan Non sertifikasi Wajib Sudah Siap pada 16 April 2024

Selanjutnya

Berlaku 16-20 April, SIM yang Mati Selama Libur Lebaran Dapat Diperpanjang Tanpa Pembuatan Baru, Begini Caranya

Bungko News