Berita

Seleksi CPNS 2024 Khusus Penempatan di IKN, Seleksinya Ketat!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat aparatur sipil negara (ASN) dengan membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam formasi khusus penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, serta mendukung transformasi birokrasi yang lebih modern.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk membuka pendaftaran sebanyak 200.000 formasi CPNS yang akan ditempatkan di IKN.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Azwar Anas dalam kunjungannya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.

Azwar Anas menjelaskan bahwa proses rekrutmen CPNS khusus penempatan di IKN akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Para calon pelamar akan diberikan informasi terperinci mengenai formasi yang tersedia dan persyaratan yang dibutuhkan untuk penempatan di IKN.

Terkait dengan antisipasi terhadap minat pelamar, Azwar Anas menyatakan keyakinannya bahwa formasi CPNS untuk penempatan di IKN akan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Meskipun demikian, ia juga mengakui adanya spekulasi tentang potensi penolakan terhadap penempatan ASN di IKN.

Namun, Azwar Anas menegaskan bahwa banyak ASN sebenarnya menginginkan penempatan di IKN, bahkan ada yang secara formal mengajukan permintaan untuk dipindahkan.

Dalam pengisian formasi CPNS untuk penempatan di IKN, Azwar Anas mengungkapkan bahwa prioritas akan diberikan kepada lulusan baru atau fresh graduate.

Meskipun kuota CPNS untuk fresh graduate mencapai 600 ribu orang, formasi khusus untuk mereka biasanya hanya sekitar 6.000 hingga 10.000 orang.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Bantuan PIP 2024: Cara Cek Penerima, Nominal dan Jadwal Cairnya

Selanjutnya

Rincian Gaji BPD Terbaru 2014 Setelah Penetapan RUU Desa, Apakah Ada Ketambahan?

Bungko News