Tata Cara Penyusunan APBDesa yang Benar di Tahun 2024
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan dokumen keuangan yang sangat penting bagi pengelolaan dan transparansi keuangan desa.
Penyusunan APBDesa yang benar dan akurat adalah kunci untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah-langkah Penyusunan APBDesa
1. Pengkajian dan Perencanaan:
– Melakukan pengkajian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur oleh Peraturan Bupati/Wali Kota.
– Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan RKPDes dan pedoman yang berlaku.
2. Penyiapan Dokumen:
– Menyiapkan dokumen RAPBDes dalam format Excel untuk memudahkan perhitungan dan estimasi pendapatan serta belanja desa.
– Menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru untuk memindahkan data dari Excel ke sistem yang akan digunakan.
3. Pembahasan dan Persetujuan:
– Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
– Setelah pembahasan, RAPBDes disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mendapatkan persetujuan.
4. Penetapan dan Pengesahan:
– Setelah mendapatkan persetujuan, RAPBDes dijadikan dasar untuk menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
– Rancangan Peraturan Desa tersebut kemudian dibahas dan disahkan dalam rapat desa.