Tata Cara Penyusunan APBDesa yang Benar di Tahun 2024
– Transparansi: Segala informasi terkait pengelolaan keuangan desa harus terbuka dan dapat diawasi oleh pihak yang berwenang.
– Akuntabilitas: Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pelaksanaan setiap kegiatan.
– Partisipatif: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa.
– Disiplin Anggaran: Menjaga agar pengelolaan keuangan desa tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Penyusunan APBDesa yang benar membutuhkan perencanaan yang matang, koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta ketaatan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, APBDesa yang disusun akan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDesa yang benar dan akurat, sesuai dengan regulasi dan kebutuhan desa di tahun 2024.