Berita

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi telah meresmikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk bersiap menghadapi peralihan ke Kurikulum Merdeka.

Satuan pendidikan pada tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu untuk melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026.

Kemudian, penerapan Kurikulum Merdeka harus dimulai paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.

Bagi satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, diberikan waktu hingga tahun ajaran 2027/2028 untuk memulai penerapan tersebut setelah melanjutkan penerapan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka perlu mendaftarkan diri mulai tanggal 27 Maret hingga 28 April 2024.

Persyaratan pendaftaran termasuk memiliki akun belajar.id yang terdaftar sebagai kepala sekolah/plt, mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) atau mengakses laman guru.kemdikbud.go.id, serta mengikuti alur pendaftaran yang telah ditentukan.

Cara pendaftaran Kurikulum Merdeka dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kepala satuan pendidikan perlu masuk ke PMM dengan akun belajar.id mereka, mencari kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada beranda PMM, memulai proses pendaftaran, dan memilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Alhamdulillah! Para Guru Akan Terima TPG Triwulan 1, Gaji ke-13, dan Tambahan THR di April

Selanjutnya

Cek Saldo BLT Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000 dan Pencairan Bansos PIP Hari Ini

Bungko News