Berita

Tenaga Honorer Kategori Ini Dicoret dan Tidak Layak di Angkat PPPK 2024

Pemerintah telah menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, pengangkatan ini hanya akan berlaku bagi tenaga honorer yang data resmi mereka terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Menurut keputusan MenPAN RB, ada tiga kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024:

Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiunan

Kategori ini resmi dicoret karena tenaga honorer tersebut telah mencapai batas usia pensiun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih

Kategori ini dicoret karena tenaga honorer dalam kategori ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan karena tidak aktif dalam waktu yang cukup lama.

Tenaga Honorer yang Memiliki Pelanggaran Disiplin

Kategori ini dicoret karena tenaga honorer dalam kategori ini memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan instansi terkait.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Sedih! Kemendikbudristek Ungkap Seleksi PPPK 2024 Belum Dapat Akomodir Seluruh Guru Honorer dan Tendik

Selanjutnya

Info CPNS dan PPPK 2024: Inilah Daftar 20 Instansi yang Sepi Peminat

Bungko News