Berita

Tips Bijak Penggunaan Tunjangan Hari Raya (THR) Menjelang Lebaran, Nomor 2 dan 4 Wajib!

Menjelang momen yang penuh berkah, yaitu Hari Raya Lebaran, banyak perusahaan di Indonesia mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau karyawan mereka.

Pemberian THR ini tidak hanya merupakan kebiasaan baik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR diwajibkan kepada semua pekerja tanpa terkecuali, menjelang hari raya keagamaan.

Pemberian THR ini tidak hanya sekadar tradisi, melainkan juga memiliki implikasi penting terhadap kesejahteraan pekerja.

THR Lebaran dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada pekerja untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai keperluan menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran.

Oleh karena itu, penting bagi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa THR ini diberikan dengan tepat waktu dan secara merata kepada seluruh pekerja.

Namun, sebagai penerima THR, bijaksanalah dalam mengelola dana tersebut agar tidak cepat habis dan memberikan manfaat jangka panjang.

Berikut beberapa tips bijak dalam menggunakan THR Lebaran:

1. Sisihkan untuk tabungan

Salah satu langkah yang bijak adalah menyisihkan sebagian dari THR untuk ditabung.

Tabungan dapat memberikan perlindungan keuangan di masa depan, mendukung Anda dalam keadaan darurat, atau membantu mencapai tujuan jangka panjang.

2. Bayar hutang

Jika masih memiliki hutang yang perlu diselesaikan, menggunakan sebagian atau seluruh THR untuk membayar hutang adalah pilihan yang baik.

Dengan membayar hutang, dapat mengurangi beban finansial Anda dan menghindari biaya bunga yang terus bertambah.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Perubahan Periode Salur dan Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Selanjutnya

Catat! Inilah Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Bungko News