Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Naik 10% Berkat Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyetujui kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) sebesar 10% dari periode sebelumnya.
Saat ini, tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT mencapai 70%, namun dengan kenaikan ini, tunjangan kinerja tersebut akan meningkat menjadi 80%.
Kenaikan ini terjadi setelah Kemendes PDTT berhasil menunjukkan peningkatan kinerja dan mengimplementasikan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, menyambut baik keputusan tersebut.
“Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan,” ujarnya.
Gus Halim juga menyatakan optimisme terhadap paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.
Dia berharap agar Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kenaikan Tukin tersebut direkomendasikan setelah melihat tren peningkatan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT.
“Angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT menunjukkan tren kenaikan dengan tiga poin yang sangat baik, dan sistem akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik,” ungkap Azwar Anas.
Di samping itu, terobosan dan reformasi birokrasi yang dilakukan Kemendes PDTT juga mendapat apresiasi.