UMK Naik! Kado Manis Jelang Akhir Jabatan Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Tertinggi Bekasi Rp5.3 Juta
Para buruh di seluruh Indonesia mendapat kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
UMK telah diresmikan naik oleh Presiden Jokowi, termasuk di wilayah Jawa Barat, yang menjadi salah satu sentra industri dan aktivitas ekonomi penting di Indonesia.
Kenaikan ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan buruh yang mengandalkan upah minimum untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, ditetapkan nominal kenaikan UMK per wilayah di Jawa Barat.
Berikut adalah gambaran kenaikan UMK per wilayah di Jawa Barat setelah penyesuaian pada tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677