UMK Naik! Kado Manis Jelang Akhir Jabatan Presiden Jokowi untuk Para Buruh di Seluruh Indonesia, Tertinggi Bekasi Rp5.3 Juta
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
Berdasarkan Keputusan Gubernur, Kota Bekasi menjadi salah satu penerima UMK tertinggi di Jawa Barat setelah mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Kota Bekasi mengalami peningkatan UMK sebesar Rp185.182 dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebelumnya hanya menerima Rp5.158.248 pada tahun 2023.
Keputusan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para buruh, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Diharapkan, kenaikan UMK ini juga akan memotivasi sektor industri untuk meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan bagi para pekerja.