ALHAMDULILLAH! Kepala Desa Mendapatkan Uang Pensiun Menurut UU Desa Baru
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang menghadirkan beberapa perubahan signifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa (Kades).
Salah satu perubahan penting adalah pemberian uang pensiun kepada kepala desa berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam UU tersebut.
Menurut UU Desa yang baru, uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang dimiliki oleh kepala desa.
Namun, UU Desa belum merinci besaran tunjangan purnatugas ini.
Besarnya uang pensiun untuk kepala desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyatakan bahwa kepala desa akan menerima “tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa tunjangan purnatugas merupakan bentuk penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, yang dapat diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.