Berita

ALHAMDULILLAH! Kepala Desa Mendapatkan Uang Pensiun Menurut UU Desa Baru

Perubahan lain yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah terkait masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun.

Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan kinerja kepala desa dalam mengemban tugasnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Besaran uang pensiun dan tunjangan purnatugas yang akan diterima kepala desa nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Masa Jabatan Perangkat Desa: Berapa Lama Mereka Bertugas?

Selanjutnya

Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

Bungko News