Berita

Aturan Baru! PPPK Dilarang Seragam Khaki, Berikut Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan menggunakan pakaian seragam berwarna khaki yang telah menjadi ciri khas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua golongan pegawai pemerintah tersebut memiliki aturan seragam yang berbeda.

Secara umum, seragam untuk ASN termasuk PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pakaian berwarna khaki hanya boleh digunakan oleh pegawai negeri dengan status PNS.

Aturan Seragam untuk PPPK

Adapun pakaian seragam untuk pegawai PPPK adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin, Selasa, dan Rabu: Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

2. Hari Kamis dan Jumat: Batik atau pakaian khas daerah masing-masing.

Aturan Seragam untuk PNS

Sedangkan pakaian dinas harian (PDH) untuk PNS terdiri dari:

– Pakaian dinas berwarna khaki.

– Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

– Batik atau pakaian khas daerah.

– Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.

– Pakaian sipil lengkap.

– Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

TERBARU! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Beserta Bonusnya ke Rekening Pensiunan PNS dan PPPK

Selanjutnya

Harapan dan Kecemasan Pegawai Honorer: Menanti Pengangkatan sebagai PPPK Tanpa Tes

Bungko News