Biaya Pasang Listrik Baru untuk Pelanggan PLN, Begini Rincian dan Prosedurnya
Bagi konsumen yang ingin melakukan penyambungan baru atau pasang listrik baru, biaya penyambungan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Biaya penyambungan merupakan biaya yang harus dibayar oleh konsumen untuk mendapatkan penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Rincian Biaya Pasang Listrik Baru
Biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN berdasarkan daya yang dipilih adalah sebagai berikut:
– Daya 450 VA: Rp 421.000
– Daya 900 VA: Rp 843.000
– Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
– Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
– Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Prosedur Pengajuan Pasang Listrik Baru
1. Pengajuan Online melalui PLN Mobile:
– Buka aplikasi PLN Mobile.
– Pilih menu “Pasang Baru”.
– Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan data SLO.
– Pilih jenis token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan.
– Klik “Kirim Permohonan” dan lakukan pembayaran.
2. Proses Pasang Listrik:
– Setelah pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan datang untuk memasang kWh meter di lokasi pemasangan.
Pengecekan Status Permohonan
Untuk mengecek status permohonan pasang listrik baru, ikuti langkah berikut:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.