Bocoran KemenPAN RB tentang Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes!
Dalam kondisi tertentu, guru-guru honorer yang telah memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui penilaian tes.
Penuntasan masalah pengangkatan guru honorer ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, dengan peraturan pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.
Dalam UU tersebut, batas akhir untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditetapkan hingga Desember 2024, sehingga wacana ini sudah memiliki panduan yang jelas.
Validasi Data Guru Honorer
Guru honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki data valid di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari total 2,3 juta guru honorer di seluruh Indonesia, mereka yang memenuhi syarat akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi diangkat sebagai ASN.
Penyelesaian masalah tenaga honorer, terutama guru honorer, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap para pendidik yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang harus hidup di bawah garis kesejahteraan karena status honorer mereka. ***