Berita

Bocoran KemenPAN RB tentang Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes!

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Dalam kondisi tertentu, guru-guru honorer yang telah memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui penilaian tes.

Penuntasan masalah pengangkatan guru honorer ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, dengan peraturan pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.

Dalam UU tersebut, batas akhir untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditetapkan hingga Desember 2024, sehingga wacana ini sudah memiliki panduan yang jelas.

Validasi Data Guru Honorer

Guru honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki data valid di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total 2,3 juta guru honorer di seluruh Indonesia, mereka yang memenuhi syarat akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi diangkat sebagai ASN.

Penyelesaian masalah tenaga honorer, terutama guru honorer, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap para pendidik yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang harus hidup di bawah garis kesejahteraan karena status honorer mereka. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BANSOS PKH & BPNT HARI INI DI SIKS-NG, SUDAH ADA UPDATE TERBARU PERUBAHAN

Selanjutnya

Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024? Begini Penjelasannya!

Bungko News