Berita

Bukan 1 atau 2 Juni 2024, Sri Mulyani Bayarkan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan pada..

Ada kabar gembira terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13, yang awalnya direncanakan cair pada bulan Juni, kemungkinan bisa mundur hingga bulan Juli 2024.

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tidak akan dilakukan pada tanggal 1 atau 2 Juni, tetapi bisa terjadi pada bulan Juli jika terdapat kendala.

Informasi ini telah dikonfirmasi melalui berbagai media online, menunjukkan bahwa meskipun ada target pencairan pada bulan Juni, tanggal pastinya masih belum ditentukan.

Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menurut Pasal 12 PP tersebut, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka akan dibayarkan pada bulan Juli 2024.

Meskipun pasal ini tidak merinci penyebab keterlambatan, sejarah menunjukkan bahwa pada tahun 2020, penundaan terjadi karena dana banyak tersedot untuk penanganan COVID-19.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Sri Mulyani berharap bahwa pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli, khususnya untuk produk-produk dalam negeri, guna mendorong ekonomi lokal.

Jika mengacu pada pencairan tahun 2023, pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni karena tanggal 1 hingga 4 merupakan hari libur.

Berdasarkan pola ini, diprediksi bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini bisa dilakukan antara tanggal 3 hingga 10 Juni 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa jika pemerintah belum dapat membayarkan pada bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan pada bulan Juli 2024.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN meliputi:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

LINK BARU CEK PESERTA TERPANGGIL PPG DALJAB 2024

Selanjutnya

KABAR GEMBIRA! Skema Bagi Pemda Yang Tidak Buka Formasi Honorer Tetap Diangkat Jadi PPPK, ALHAMDULILAH...

Bungko News