Bukan 1 atau 2 Juni 2024, Sri Mulyani Bayarkan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan pada..
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan umum
– Tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sama dengan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Misalnya, jika gaji bulan Mei seorang ASN adalah Rp8 juta plus komponen terkait, maka besaran gaji ke-13 juga akan sebesar itu.
Anggaran untuk gaji ke-13 telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), serta transfer ke daerah (TKD).
Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan untuk membantu anak sekolah pada tahun ajaran baru yang dimulai bulan Juni 2024.
Dengan besaran dan komponen yang sama dengan penerima THR, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban pendidikan.
Semoga pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak mundur hingga bulan Juli 2024, sehingga dapat membawa manfaat maksimal bagi semua penerima. ***