Berita

CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 56 tahun.

Ketentuan ini, tercantum dalam Pasal 99 ayat (2) huruf c UU Pemda, menyatakan bahwa PPPK akan diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia 56 tahun.

Pembatasan usia pensiun ini memiliki tujuan utama untuk memastikan PPPK tetap produktif dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, pembatasan ini juga dimaksudkan untuk membuka peluang bagi generasi muda untuk mengisi formasi PPPK, serta menjaga keseimbangan dan kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap batas usia pensiun ini. PPPK yang memiliki keahlian khusus dan sulit digantikan dapat memperpanjang masa kerjanya dengan persetujuan instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan PPPK yang mengalami cacat tetap atau penyakit yang menghambat kinerjanya dapat diberhentikan dengan hormat sebelum mencapai usia 56 tahun.

Solusi dan Dampak

Pemerintah telah merespons batas usia pensiun PPPK dengan memberikan solusi untuk membantu mereka yang memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Solusi tersebut meliputi program pensiun dini, pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk tetap produktif setelah pensiun, serta pemberian modal usaha bagi yang ingin berwirausaha.

Masa Kerja dan Manajemen PPPK

Selain batas usia pensiun, masa kerja PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi tersebut:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

PERINGATAN! Tanggal 1 Mei 2024 HOAX, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Belum Diumumkan Secara Resmi

Selanjutnya

Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini...

Bungko News