Berita

CATAT! Ini Batas Usia Pensiun untuk PPPK Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

– Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

– Perpanjangan MPK dilakukan secara berkala.

– PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya memiliki MPK paling lama 5 tahun.

– PPPK dapat diberhentikan sebelum masa perjanjian kerja berakhir karena berbagai alasan seperti mengundurkan diri, diberhentikan tidak dengan hormat, atau mencapai usia pensiun.

Impian Menjadi PNS

Banyak PPPK memiliki impian untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena beberapa keuntungan yang dimilikinya, seperti masa kerja yang lebih lama, stabilitas, dan peluang promosi yang lebih besar.

Meskipun begitu, saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Dengan demikian, PPPK perlu memperhatikan aturan dan peluang yang ada serta terus berupaya dalam mengembangkan keterampilan dan kinerja agar dapat mencapai tujuan karier yang diimpikan, baik sebagai PPPK maupun potensial menjadi PNS di masa depan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

PERINGATAN! Tanggal 1 Mei 2024 HOAX, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Belum Diumumkan Secara Resmi

Selanjutnya

Update! Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Mengalami Kenaikan Signifikan, Cair Tiap Tanggal Ini...

Bungko News