Dinas Dukcapil Nonaktifkan KTP? Begini Cara Cek dan Reaktivasi Online
Pada akhir bulan April, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengirim surat kepada sekitar 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) sebagai langkah awal untuk penonaktifan sejumlah NIK KTP warga Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, 40 ribu NIK adalah milik warga yang telah meninggal dunia.
Proses ini merupakan bagian dari upaya pembersihan dan validasi data kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah, dimana terdapat juga pengklasifikasian status warga.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan verifikasi terhadap RT yang tidak aktif, yang berjumlah 9 ribuan.
Budi juga menegaskan bahwa warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak perlu panik.
Bagi mereka yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan, dapat segera melapor ke loket yang telah disediakan di kelurahan.
Cara Cek Status NIK KTP yang Dinonaktifkan
Warga DKI Jakarta dapat melakukan pengecekan status NIK KTP yang dinonaktifkan secara mandiri melalui website resmi Dinas Dukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
– Buka situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
– Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
– Masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
– Isi captcha yang tertera.
– Klik tombol “Cari Data Pembekuan”.
Setelah itu, halaman akan menampilkan status NIK KTP apakah termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan atau tidak.