Gaji Pertama (Naik 8%) Plus TPP, Untuk PPPK Tahun 2024, Pastikan Dapat Segini
Khusus untuk yang lulus P3K tahun 2023 dan sudah menerima SK pada bulan Maret 2024 yang lalu, serta akan mendapatkan gaji pertama pada bulan April 2024.
Artikel kali ini akan membahas simulasi gaji pertama P3K yang sudah mengalami kenaikan 8%, termasuk TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).
Dalam tahun 2024, ada perubahan signifikan terkait gaji P3K setelah adanya kenaikan sebesar 8%.
Simulasi ini akan memberikan pandangan terperinci mengenai gaji baru berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak.
Kenaikan gaji P3K tahun 2024 menjadi topik utama pembahasan, terutama bagi rekan-rekan yang akan menerima SK pada awal tahun.
Gaji pokok yang semula Rp2.966.500 kini naik menjadi Rp3.203.820 setelah kenaikan 8%.
Simulasi gaji berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak menunjukkan variasi tunjangan yang signifikan, mulai dari belum menikah hingga memiliki dua anak.
Gaji bersih yang dapat diterima setelah pemotongan IWP (Iuran Wajib Pegawai), BPJS cas, JKK, dan JKM akan dijelaskan secara detail.
Simulasi Gaji Berdasarkan Status dan Jumlah Anak:
1. Belum Menikah:
– Gaji Pokok: Rp3.203.820
– Tunjangan Fungsional: Rp15.000
– Tunjangan Beras (10 Kg): Rp72.000
– Tunjangan BPJS Kesehatan (cas): Rp126.060
– Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp7.120
– Tunjangan Jaminan Kematian (JKM): Rp21.359
– Potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP): Rp33.888
– Potongan BPJS Kesehatan (cas), JKK, JKM: Total Rp190.705
– Gaji Bersih (Sebelum TPP): Rp3.425.074
– Gaji Bersih (Termasuk TPP): Rp5.892.574
2. Menikah (Belum Ada Anak):