Berita

Gaji Pertama (Naik 8%) Plus TPP, Untuk PPPK Tahun 2024, Pastikan Dapat Segini

– Gaji Pokok: Rp3.203.820

– Tunjangan Istri/Suami (10% x 2): Rp640.764

– Tunjangan Anak (2% x 2): Rp128.152

– Tunjangan Fungsional: Rp15.000

– Tunjangan Beras (40 Kg): Rp289.680

– Tunjangan BPJS Kesehatan (cas): Rp126.060

– Tunjangan JKK, JKM: Akan Dipotong

– Gaji Bersih (Sebelum TPP): Rp3.897.186

– Gaji Bersih (Termasuk TPP): Rp6.556.589

Simulasi ini memberikan gambaran gaji P3K tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8% dan termasuk tunjangan-tunjangan berdasarkan status perkawinan serta jumlah anak.

Pastikan Bapak Ibu memperoleh gaji sebesar ini.

Semoga simulasi ini memberikan pencerahan bagi kita semua. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Menpan RB Sebut CPNS & PPPK Dibuka Juni 2024, Tenaga Non ASN/Honorer Database Otomatis Dapat NIP

Selanjutnya

RESMI! MenpanRB Umumkan Jadwal Pengangkatan Honorer & Formasi Khusus Untuk Honorer Diangkat PPPK

Bungko News