Jokowi Menerbitkan Aturan Baru Terkait PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait iuran untuk tabungan perumahan rakyat, atau lebih dikenal sebagai Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait potongan iuran bagi peserta kerja untuk kepesertaan Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.
Besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, namun ada beberapa perubahan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, terutama terkait peserta pekerja Mandiri atau freelancer yang besaran iurannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Tapera sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dibuat sebagai upaya pemerintah untuk melengkapi sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Peserta Tapera meliputi berbagai kalangan, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI dan Polri, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Tahap awal target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, baru kemudian diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Bagi karyawan swasta atau formal, kewajiban pembayaran iuran Tapera akan dimulai pada tahun 2027, dengan waktu persiapan selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.