Jokowi Menerbitkan Aturan Baru Terkait PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan
Manfaat dari sistem Tapera ini adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada peserta setelah kepesertaan berakhir, serta dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.
Meskipun adanya kebijakan potongan gaji untuk iuran Tapera ini mengundang beragam pendapat, namun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta dalam mendapatkan akses terhadap pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan. ***