Berita

KPM WAJIB TAU! PERATURAN BARU BANSOS KEMENSOS 2024 TELAH DIRUBAH MEKANISME PENGUSULANNYA

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembaruan dalam mekanisme pengusulan penetapan Bantuan Sosial (Bansos) atau Daftar Penerima Manfaat dengan tujuan meningkatkan akurasi sasaran.

Peningkatan tata kelola ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan tepat sasaran, mengingat partisipasi yang baik dari pemerintah daerah dalam pengusulan menggunakan teknologi informasi.

Salah satu kunci dalam peningkatan tata kelola adalah melibatkan partisipasi banyak pihak dalam pengusulan Bansos melalui Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Kelurahan (Muskel), atau forum serupa lainnya.

Diharapkan dengan adanya kebijaksanaan kolektif dalam musyawarah, dapat meningkatkan akseptabilitas publik terhadap penetapan Bansos.

Untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara berkala, diharapkan Musyawarah tersebut dapat dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 3 bulan.

Selain itu, dokumentasi yang lengkap seperti berita acara, publikasi, dan daftar hadir dalam Musdes atau Muskel diunggah untuk transparansi dan pertanggungjawaban.

Namun, dalam situasi di mana musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kepala desa, lurah, atau pihak yang bertanggung jawab dapat menyampaikan usulan melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses penetapan Bansos berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat. ***

Sebelumnya

4 BANTUAN CAIR HARI INI 16 MEI 2024, NOMOR 4 BANTUANNYA 5 JUTA/KPM! UPDATE PKH BPNT MEI JUNI DI SIKS-NG

Selanjutnya

INFO PENCAIRAN PKH BPNT TAHAP 4 DIBOCORKAN! ADA 2 LARANGAN AGAR BANSOS CAIR SESUAI

Bungko News