Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024: Peran, Gaji, dan Prosedur Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan, anggota PPS memiliki tugas vital dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, berikut adalah informasi penting terkait peran, gaji, dan prosedur seleksi.
Peran dan Tugas PPS
Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab atas berbagai tugas, termasuk pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan pelaporan hasil suara.
Anggota PPS harus memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi.
Gaji Anggota PPS
Gaji anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah diatur oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022. Besarannya adalah sebagai berikut:
– Ketua: Rp 1.500.000 per orang
– Anggota: Rp 1.300.000 per orang
– Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang
Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada anggota PPS yang bertugas, dengan jumlah yang ditetapkan tergantung pada jenis cedera yang dialami.
Prosedur Seleksi dan Syarat Pendaftaran
Untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Persyaratan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar Negara Republik Indonesia