Berita

Pemilik KK Kategori Ini Dapat Bansos Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta Setahun

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk dalam hal perekonomian, gizi keluarga, dan biaya pendidikan.

Persyaratan Penerima Bantuan Sosial

  1. Kartu Keluarga dan KTP Valid: Pemilik KK dan KTP harus valid dan terdaftar secara resmi dalam data kependudukan.
  2. Terdaftar dalam Program Bantuan Sosial:
    • Terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
    • Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  3. Aktif dalam Program Bantuan Sosial:
    • Memiliki anggota keluarga yang aktif sebagai peserta PKH atau program sembako.
    • Menyertakan anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Besaran Bantuan

  • Bantuan sosial yang diberikan variatif, dengan nominal maksimal mencapai Rp3 juta.

Jenis Bantuan yang Diberikan

  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):
    • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
    • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
    • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
    • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
    • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
    • Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
    • Penderita cacat berat atau disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
    • Bantuan maksimal Rp600.000 untuk 3 bulan (April, Mei, Juni 2024).

Mekanisme Pencairan

  • Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap di kantor pos seluruh Indonesia.
  • Penerima bantuan dapat menggunakan dana ini untuk berbagai keperluan ekonomi keluarga, perbaikan gizi keluarga, dan biaya pendidikan.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemilik KK dan KTP yang memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan bantuan sosial ini di kantor pos terdekat.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi. ***

Sebelumnya

Siap-Siap! Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

Selanjutnya

BLT Mitigasi Risiko Pangan Kapan CAIR? KPM Kriteria Ini Akan CAIR Bansos Rp600 Ribu

Bungko News